Sholat Jum’at adalah kewajiban bagi laki laki muslim yang
dilaksanakan setiap hari Jum’at. Namun dengan adanya virus korona atau covid-19
menjadikan tatanan kehidupan beragama sedikit terganggu. Dengan bahaya yang
ditimbulkan menjadikan virus ini sebagai ancaman bagi banyak orang di seluruh
dunia, terlebih Indonesia saat ini. Sampai saat ini khusunya di pulau Lombok Provinsi Nusa Tenggara Bara positif korona sudah mencapai 2 orang. Angka yang
menjadikan kabupaten Lombok Timur sebagai daerah dengan zona merah daerah
suspek korona.
Baru pertama kali ini daerah yang mayoritas penduduknya
beragama Islam tidak bias melaksanakan sholat Jum’at berjamaah bahkan
pelaksanaan sholat berjamaah lima waktupun untuk sementara waktu di tiadakan
sampai batas waktu yang tidak di tentukan. Sebab virus ini sangatlah cepat
menular disaat banyak orang ataupun ada perkumpulan-perkumpulan seperti engajian diskusi dan sejenisnya.
Merujuk kepada surat edaran yang diterbitkan oleh Majlis Ulama’ Indonesia (MUI) Kabupaten Lombok Timur sebagi dasar acuan untuk tidak
melaksnakan sholat jum'at pada tanggal 27 Maret 2020. Di samping itu juga maslis
ulama provinsi juga mengeluarkan patwa yang sama bahkan organisasi islam
terbesar di pulau Lombok pun yaitu Pengurus Besar Nahdlatul Wathan mengeluarkan himbauan yang sama untuk tidak
melakukan sholat jumat namun diganti dengan sholat zuhur berjaam di rumah
bersama keluarga. Semoga virus ini cepat berlalu dan kita semua terhindar dari
segala macam penyakit.